Jurnalis24detik.com.|Jakarta – Viral nya “kamar mewah” di Rutan Cibinong, Kabupaten Bogor dan Rutan Sukamiskin, Bandung, memicu kemarahan publik. Namun di tengah kegemparan itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional justru menyoroti akar masalahnya: bukan larangan yang dibutuhkan, melainkan regulasi yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Klasifikasi Sudah Lama Ada, Yang Belum Ada Adalah Aturan yang Jelas
“Di Indonesia sebenarnya sudah ada klasifikasi lembaga pemasyarakatan ada bangsal berisi belasan penghuni, ada juga kamar khusus yang dihuni satu orang. Yang belakangan dikenal sebagai ‘kamar VIP’ pun sudah lama ada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Yang salah bukan pada keberadaannya, melainkan pada ketidakjelasan siapa yang boleh menempati, dengan biaya berapa, dan atas dasar aturan apa,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat ditemui di Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, pemerintah harus berani meluruskan ini dengan membuat pengelompokan yang sah dan tegas: penjara umum, penjara khusus, penjara anak-anak, hingga penjara remaja. Penempatan narapidana harus diputus oleh hakim pengadilan sesuai jenis kejahatan, usia, dan kebutuhan khusus masing-masing seperti yang telah lama diterapkan di banyak negara maju.
Terobosan: 33 Rutan Khusus Berkonsep Apartemen Berbayar, Resmi, dan Diawasi Negara
Alih-alih sekadar melarang, Prof. Sutan Nasomal menawarkan langkah strategis: Negara Indonesia perlu membangun sekitar 33 Rumah Tahanan khusus yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta berkonsep seperti apartemen atau hotel berbintang lima, namun tetap di bawah kendali ketat negara.
“Ini bukan gratis. Wajib berbayar. Seperti menginap di hotel ada paket bulanan, ada paket enam bulan lengkap dengan fasilitasnya. Ini diperuntukkan khusus bagi tahanan yang memiliki penyakit komplikasi dan memerlukan pemantauan medis secara terus-menerus. Memisahkan mereka dari tahanan biasa bukan kemewahan, tapi kebutuhan kemanusiaan. Jika digabung, kesehatannya justru memburuk, dan tujuan pembinaan pun gagal,” ujarnya.
Fasilitasnya dirancang mendukung pemulihan dan pembinaan: ruang perawatan medis lengkap, ruang ibadah sesuai agama, ruang edukasi, tempat olahraga, hingga ruang rekreasi. Semua tersedia dengan standar layanan yang jelas, tarif yang resmi, dan dapat diawasi publik.
Bukan Sekadar Solusi Dalam Negeri Ini Bisa Menjadi Keunggulan Indonesia
Lebih jauh, konsep ini dipandang bukan sekadar menjawab masalah internal:
“Bangun di 30 provinsi, bahkan di pulau-pulau strategis berdekatan dengan negara tetangga. Indonesia bisa bekerja sama dengan negara lain untuk menempatkan narapidana mereka tentu dengan biaya yang menguntungkan negara kita. Norwegia dan Austria sudah membuktikan bahwa perlakuan manusiawi justru meningkatkan keberhasilan pembinaan narapidana. Ini bukan tentang memanjakan, tapi memperbaiki sistem yang selama ini tumpul.”
Setiap unit direncanakan mampu menampung sekitar 2.000 tahanan dengan standar kesehatan dan kenyamanan yang terjamin, namun tetap dijalankan dengan disiplin dan pengamanan ketat.
Inti Pesan: Atasi dengan Aturan, Bukan dengan Kemarahan Semata
“Jangan hanya marah-marah lalu diam saja. Itu bukan solusi. Yang kita butuhkan bukan melarang fasilitas yang layak, tetapi membuatnya jelas, terbuka, dan adil. Negara yang harus menyediakannya secara resmi bukan oknum yang menyalahgunakan kekosongan aturan. Jika sudah diatur dengan baik, tidak akan ada lagi kamar rahasia yang diperjualbelikan diam-diam,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
– Pakar Hukum Internasional
– Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
– Presiden Partai Oposisi Merdeka
– Rektor Universitas Pronass
Redaksi
(27 September 2026)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang dan akurat sesuai keterangan narasumber. Pandangan yang disampaikan merupakan pendapat narasumber dan tidak selalu mencerminkan kebijakan lembaga. Pihak-pihak terkait berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









