HukumKabupaten MamasaSulawesi Barat

“PRIVASI BUKAN MILIKMU!” 4 Tahun Bisa Hilang, Hermin Dilaporkan Atas Dugaan Sebar Foto Tanpa Izin!

161
×

“PRIVASI BUKAN MILIKMU!” 4 Tahun Bisa Hilang, Hermin Dilaporkan Atas Dugaan Sebar Foto Tanpa Izin!

Sebarkan artikel ini

Jurnalis24detik.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Privasi bukan barang yang boleh diambil seenaknya. Hak atas kehormatan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan orang lain di media sosial. Widya Puspa Nirwana R. membuktikan hal itu dengan langkah tegas: pada Kamis, 24 September 2026, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa. Laporan tercatat dengan nomor LI/84/IX/2026/SATRESKRIM.

Foto Pribadi Diduga Disebar Seenaknya di Facebook

Kejadian diduga berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.12 WITA. Foto milik Widya Puspa Nirwana R. tiba-tiba diduga muncul di akun Facebook atas nama Hermin Alfons. Foto itu diduga disebarkan tanpa izin, dimuat dengan muatan yang dinilai mencemarkan kehormatan dan nama baik pelapor. Bukan sekadar kurang sopan ini diduga merupakan pelanggar hukum yang menimbulkan kerugian moril yang nyata.

Bukti berupa tangkapan layar telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Perbuatan tersebut diduga melanggar:

– Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Dugaan Pencemaran Nama Baik
​
– Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024  Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik

Ancaman pidananya berat: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mulutmu Adalah Harimaumu” Peringatan Keras Ketua LSM

Ketua LSM menyampaikan pesan yang menusuk langsung ke hati nurani seluruh pengguna media sosial:

“Privasi bukan milikmu untuk kamu sebar seenaknya. Foto orang lain bukan bahan candaan, bukan alat untuk melukai. Sebelum jari menekan tombol kirim  berhentilah dan berpikir: apa yang kamu lakukan itu bisa menjeratmu ke jeruji besi. Mulutmu adalah harimaumu, dan jejak digital tidak akan pernah berbohong.”

“Dunia maya bukan zona bebas hukum. Apa yang kamu unggah, tetap ada di sana. Apa yang kamu sebar, bisa menuntut mu di pengadilan hari esok. Hormati privasi orang lain, karena kamu juga ingin dihormati.”

PERINGATAN UNTUK SEMUA: Menyebarkan Foto Tanpa Izin Diduga Bisa Berujung Pidana!

Jangan pernah berpikir aman di balik akun media sosial. Hukum bisa menelusuri jejak apa pun. Menyebarkan foto pribadi tanpa izin bukan sepele itu diduga tindak pidana. 4 tahun penjara bukan ancaman kosong, itu kenyataan yang tertulis di undang-undang.

Proses Hukum Berjalan, Dikawal Sampai Tuntas!

Surat Tanda Penerimaan Laporan telah resmi diterima di Ruang Sat Reskrim Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Penyelidikan sedang berjalan secara objektif dan transparan. Fakta akan diungkap, bukti akan diperiksa, semuanya berjalan sesuai jalur hukum yang adil.

Pelapor bersama elemen masyarakat dan LSM menegaskan:

“Kami tidak mencari permusuhan, kami menegakkan hukum. Proses ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Kami kawal sampai tuntas agar semua paham satu hal: privasi itu dilindungi undang-undang, dan tidak ada siapa pun yang boleh melanggarnya, di mana pun.”

Awak media akan terus memantau perkembangan dugaan perkara ini secara berimbang dan objektif sesuai kode etik jurnalistik.

Tim Redaksi
Dipublikasikan: 24 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *