Jurnalis24detik.com.|Jakarta, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi tenggara – Wajah penuh luka, itu yang disisakan untuk wartawan M. Nawir Ndepa. Saat sedang menjalankan tugas mulia mencari konfirmasi berita di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9/2026), korban diduga dipukuli oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen. Peristiwa kelam ini bukan sekadar penganiayaan ini adalah pukulan telak bagi kebebasan pers dan demokrasi di republik ini.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. angkat suara tegas: peristiwa ini tidak boleh diredam, tidak boleh diabaikan, dan tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
“Insyaallah Kami Tangani Serius” Tapi Satu Janji Tak Cukup
Saat dikonfirmasi, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H. menyatakan komitmennya:
“Insyaallah kami tangani serius perkara ini.”
Pernyataan ini patut diapresiasi, namun Prof. Sutan Nasomal memperingatkan agar masyarakat tidak mudah berpuas hati.
“Kita tidak boleh hanya bergantung pada satu pernyataan lisan. Terlapor adalah pejabat pemerintahan desa jaringan kekuasaan lokal bisa saja bekerja memperlambat atau meredam proses. Itulah mengapa pengawasan langsung dari Dewan Pers, Kapolda Sulawesi Tenggara, hingga Kapolri mutlak diperlukan. Pastikan proses hukum berjalan di jalur yang benar, bebas dari tekanan siapa pun,” ujarnya.
“Ini Bukan Sekadar Luka di Wajah Ini Luka pada Demokrasi Kita”
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan ini jauh melampaui sengketa pribadi:
“Memukul wartawan yang sedang mencari konfirmasi berita sama dengan membungkam kebenaran. Jika ini dibiarkan, besok siapa yang berani membuka fakta di Kolaka Utara? Lusa siapa yang berani menyuarakan kepentingan rakyat? Kekerasan terhadap insan pers adalah serangan langsung terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.”
“Dewan Pers wajib turun tangan mengawal. Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganan ini bersih, transparan, dan tuntas. Tidak ada jabatan, tidak ada kekuasaan yang bisa melindungi pelaku dari hukum. Tidak ada yang kebal hukum!” tegasnya.
Enam Langkah Mutlak: Jalan Menuju Keadilan
Berikut tuntutan tegas yang disampaikan sejalan dengan aspirasi masyarakat luas:
1. Dewan Pers Mengawal Langsung Memantau secara berkelanjutan apakah kekerasan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers untuk melindungi anggotanya.
2. Kapolda Sultra Turun Mengawasi Langsung Memastikan penanganan tidak terhenti, tidak dipelintir, dan tidak terhambat di tingkat kabupaten. Pastikan proses berjalan di jalur yang benar.
3. Pemeriksaan Menyeluruh dan Objektif Memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor secara adil dan menyeluruh. Mengamankan bukti fisik, rekaman, dan hasil visum medis secara resmi dan akurat.
4. Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Terduga pelaku tetap berhak menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti secara adil di hadapan hukum. Semua setara di mata hukum.
5. Kaitkan dengan Undang-Undang Pers Jika terbukti kekerasan dilakukan karena korban menjalankan tugas jurnalistik, penanganan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum bagi insan pers harus ditegakkan.
6. Transparansi untuk Publik Perkembangan perkara harus disampaikan secara terbuka dan berkala. Masyarakat berhak tahu, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Fakta Terkini yang Perlu Diketahui
Laporan polisi telah diterima dan tercatat resmi
Kronologi lengkap masih ditelusuri penyidik
Tim media terus berupaya mengonfirmasi langsung kepada Herman
Herman berstatus terduga belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
“Keadilan tidak boleh tertunda. Dipertaruhkan bukan hanya luka di wajah Nawir, tetapi kebebasan setiap wartawan di negeri ini. Semua mata sedang menanti: apakah kebenaran masih punya tempat di Kolaka Utara? Atau kekuasaan lokal masih di atas segalanya?” tutup Prof. Sutan Nasomal.
Tim media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan apa adanya, berdasarkan fakta dan bukti.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
– Pakar Hukum Internasional
– Presiden Partai Oposisi Merdeka
– Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
– Rektor Universitas Pronass
– Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
– Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)
Redaksi
(27 September 2026)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang dan akurat sesuai keterangan narasumber dan fakta yang ada. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang. Mari kita jaga kebebasan pers, karena pers yang bebas adalah jantung demokrasi.










