BengkuluKabupaten Mukomuko

“DI ATAS HUKUM?” Pasir Ilegal Mengalir Terus di Proyek Irigasi Mukomuko Puluhan Miliar, LP-KPK Siap Lapor Langsung ke Mabes Polri!

5
×

“DI ATAS HUKUM?” Pasir Ilegal Mengalir Terus di Proyek Irigasi Mukomuko Puluhan Miliar, LP-KPK Siap Lapor Langsung ke Mabes Polri!

Sebarkan artikel ini

Jurnalis24detik.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Uang rakyat puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk kesejahteraan, namun yang terjadi justru memprihatinkan. Proyek Irigasi Sayap Kiri di Kabupaten Mukomuko yang dibiayai APBN kian memanaskan suasana di tengah masyarakat. Pemantauan berkelanjutan di lapangan menemukan fakta yang mengkhawatirkan: pasir yang diduga berasal dari tambang tanpa izin terus dikirim ke lokasi proyek, sementara pihak berwenang seolah memalingkan wajah. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada klarifikasi, tidak ada penindakan. Aktivitas berjalan seperti biasa seolah hukum tidak berlaku di sana.

TERUNGKAP SEJAK 23 SEPTEMBER, TAPI TIDAK ADA YANG TURUN

Sejak isu ini pertama kali terangkat ke permukaan pada 23 September 2026, masyarakat menanti langkah nyata. Namun kenyataannya mengecewakan. Balai Wilayah Sungai Sumatera, tim pengawas proyek, hingga aparat penegak hukum setempat sama sekali tidak terlihat melakukan pengecekan. Legalitas sumber pasir? Surat jalan? Bukti pajak? Kesesuaian dokumen kontrak? Semua belum diperiksa. Truk-truk material yang diragukan keabsahannya tetap berlalu-lalang tanpa hambatan. Siapa yang melindungi mereka? Pertanyaan itu kini bergema di tengah masyarakat.

“Bukan Barang Kaleng-Kaleng”  Sikap Angkuh yang Menabrak Akal Sehat

Belum tuntas persoalannya, satu pernyataan justru semakin memicu amarah publik. Seorang oknum yang diduga terkait proyek ini dengan lantang berkata bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini “bukan barang kaleng-kaleng”, sehingga tidak semudah itu dilaporkan atau diganggu gugat.

Pernyataan itu bukan sekadar angkuh ia adalah tantangan terhadap hukum negara ini. Seolah ada status khusus: besarnya anggaran bisa menjadikan seseorang kebal pengawasan. Seolah kekuasaan lebih tinggi daripada Undang-Undang.

TIDAK DIAM SAJA LP-KPK MUKOMUKO: “KAMI LANGSUNG KE MABES POLRI”

Kesabaran masyarakat bukan berarti menyerah. M. Toha, S.Sos., Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, menegaskan sikapnya dengan tegas: persoalan ini tidak akan diselesaikan di tingkat yang sama yang justru berdiam diri. Langkah diambil lebih jauh langsung ke pusat penegakan hukum tertinggi.

“Uang rakyat bukan milik segelintir orang. Dalam 2–3 hari ke depan, tim LP-KPK akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan dugaan ini langsung ke Mabes Polri. Kami tidak akan membiarkan kebenaran dikubur diam-diam,” ujar M. Toha di hadapan awak media.

GEMA DUKUNGAN SEMAKIN MENGGEMA

Langkah berani ini langsung disambut luas. Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) melalui perwakilannya, Junaidi, S.AP., menyatakan:

“Keterbatasan respon dan ketiadaan tindakan nyata di daerah membuktikan bahwa campur tangan pusat mutlak diperlukan. Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang terlibat, tetapi pada apa yang benar menurut hukum. Kami dukung penuh langkah LP-KPK ke Jakarta.”

Berbagai elemen masyarakat sipil dan lembaga pengawasan di Provinsi Bengkulu turut menyuarakan dukungan. Keberangkatan ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan laporan ini adalah perjuangan agar hukum tegak di mana pun, untuk siapa pun.

INI BUKAL SEPELE  JERAT HUKUM SUDAH JELAS

Masyarakat perlu memahami bahwa dugaan pelanggaran di proyek ini bukan hal ringan. Landasan hukumnya tegas:

– Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)  Pertambangan tanpa izin = pidana;

Pasal 161 UU Minerba Menerima, mengangkut, atau membeli material tambang ilegal juga diancam pidana;

– UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001  Jika ada selisih harga material yang dibayarkan negara dengan harga material ilegal, ini dapat dikategorikan dugaan korupsi;

– Instruksi Pemkab Mukomuko Semua proyek dilarang menggunakan material tambang tanpa izin.

FAKTA TELAH ADA DI TEMPAT LAIN INI BUKAN ANCAMAN, INI HUKUM

Kasus serupa sudah diproses dan diadili:

– Proyek Kali Lamong, Gresik (Rp12,825 miliar) Pakai tanah urug ilegal → pelaku dipenjara;
– Kasus Pasir Besi, NTB  Direktur perusahaan divonis 13 tahun penjara + uang pengganti Rp17,7 miliar → dikukuhkan Mahkamah Agung.

Hukum tidak pandang tempat, tidak pandang proyek besar atau kecil.

HINGGA SAAT INI: MASIH DIAM SAJA

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen belum memberikan penjelasan apa pun. Dokumen sumber material tetap tertutup. Aktivitas pengangkutan masih berjalan.

“Keadilan tidak boleh ditawar, tidak boleh ditunda, dan tidak boleh diatur oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu warga yang hadir.

Seluruh mata kini tertuju pada perjalanan LP-KPK ke Jakarta. Akankah pintu kebenaran akhirnya terbuka? Atau suara rakyat kembali diabaikan? Semoga langkah ke Mabes Polri ini menjadi awal tegaknya keadilan yang sesungguhnya di Mukomuko, untuk seluruh rakyat Indonesia.

HD/Red Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan
(26 September 2026)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang. Informasi disajikan untuk kepentingan publik dan sesuai fakta yang terhimpun. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *